Sementara itu, di meja kedua, dua pelaku lainnya, J (65) dan J (61), juga ditemukan dengan barang bukti serupa, termasuk uang tunai hasil perjudian. Polisi juga menyita uang milik juru (bandar) yang diduga sebagai pemilik warung tempat berlangsungnya permainan.
“Polres Pesisir Selatan akan terus berkomitmen dalam memberantas perjudian dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat,” tegas AKP M Yogie Biantoro.
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian yang meresahkan lingkungan sekitar. (rio)
Laman 2 dari 2
















