PDG.PARIAMAN, METRO–Parah. Seorang ayah di Kabupaten Padangpariaman tegas melampiaskan nafsu birahinya dengan cara mencabuli putri tirinya yang masih berusia 14 tahun. Modusnya, ayah tiri bejat itu mengancam korban yang kedapatan pacaran akan diberitahukan kepada ibunya.
Ancaman itu ternyata berhasil membuat korban Bunga (14) takut hingga ayah tiri berinisial AA itu merudapaksa korban di rumahnya. Parahnya lagi, aksi bejat itu dilakukan AA sebanyak dua kali pada bulan Juli 2024 dan Februari 2024. Kapolres Padangpariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban. Menurutnya, beradasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengancam anaknya setelah kedapatan pacaran.
“Ancaman inilah menjadi jurus pelaku AA agar korban mau menuruti permintaannya. Jadi pelaku meminta kepada korban untuk menidurinya. Korban sempat menolak untuk menuruti kemauan ayah tirinya itu,” kata AKBP Ahmad Faisol saat konfrensi pers, Rabu (26/2).
AKBP Ahmad Faisol menjelaskan, ancaman akan diadukan kepada ibunya, membuat korban menjadi ketakutan. Karena tidak mau aibnya terbongkar, korban pun akhirnya terpaksa mengikuti kemauan AA.
“Ternyata tidak hanya sekali. Ancaman tersebut membuat korban harus mengikuti kemauan pelaku sebanyak dua kali yaitu pada Juni 2024 dan Februari 2025. Pelaku ini mengaku memang hawa nafsu yang melatarbelakangi perbuatannya,” ujar AKBP Ahmad Faisol.
AKBP Ahmad Faisol menuturkan, korban yang tak kuasa menjadi pelampiasan nafsu birahi ayah tirinya, kemudian memberitahukan pada pihak keluarga. Mendapat pengakuan seperti itu, pihak keluarga korban langsung dibuat emosi dan menginterogasi pelaku.
“Ketika ditanya keluarga korban, pelaku sempat tidak mengaku telah melakukan pencabulan pada korban. Akibatnya pelaku sempat mendapat amukan massa karena tidak mau mengaku,” jelasnya.
AKBP Ahmad Faisol menambahkan, diamankannya peleaku pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, sampai ke Satreskrim Polres Padangpariaman. Tim kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan main hakim sendiri dengan alasan apapun. Untuk itu, masyarakat agar segera melaporkan semua gangguan kamtibmas pada pihaknya melalui nomor 110 atau program lapor pak Faisol,” tutup dia. (ozi)






