TANAHDATAR, METRO —Polres Tanahdatar mengungkap fakta baru terkait kematian tragis siswi MTsN 2 Sumanti bernama Cinta Novita Sari Mista (15) yang jasadnya ditemukan dalam karung putih di kawasan Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab pada Rabu (19/2) lalu.
Terungkapnya fakta baru itu setelah pelaku eksekutor Noval Julianto (26) yang ditangkap di Kota Langsa, Provinsi Aceh, menjalani pemeriksaan di Polres Tanahdatar. Sedangkan temannya bernama Bima (25) yang ikut terlibat dalam kasus itu sudah terlebih dahulu ditangkap di Puncak Pato, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara.
Pelaku Noval yang diinterogasi Polisi, akhirnya mengakui perbuatannya yang sudah membunuh korban Cinta dengan cara dicekik di sebuah sekolak TK di kawasan Malintang, Kecamatan Salimpaung. Parahnya, usai korban Cinta tewas, pelaku Noval kemudian merudapaksa korban lalu membuang jenazah korban dengan dibungkus karung.
Kasat Reskrim Polres Tanahdatar, AKP Surya Wahyudi mengatakan, korban dan pelaku Noval merupakan kenalan lama, sedangkan pelaku Bima berteman dengan pelaku Noval dan baru mengenal korban sekitar satu minggu sebelum kejadian.
“Peristiwa pembunuhan bermula saat korban dijemput pelaku Bima dari kediamannya pada Selasa malam (18/2) menggunakan sepeda motor. Kemudian pelaku Bima membawanya ke Lapangan Cindua Mato Batusangkar. Di sana, pelaku Noval sudah menunggu,” kata AKP Surya kepada wartawan.
Selanjutnya, ungkap AKP Surya, korban dan kedua pelaku kembali bertemu di sebuah sekolah TK di Salimpaung sesuai yang telah disepakati sebelumnya. Di tempat tersebut lah, pelaku Noval membunuh dan merudapaksa korban Cinta setelah ditinggal pelaku Bima.
“Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan pembunuhan dan rudapaksa di satu sekolah yang berada di daerah Malintang. Setelah pelaku Noval membunuh dan merudapaksa koban, pelaku kemudian menghubungi pelaku Bima untuk membawakan sesuatu untuk menutupi korban. Kemudian pelaku Bima datang kembali dengan membawa sebuah karung,” jelas AKP Surya.
AKP Surya menuturkan, mereka berdua kemudian memasukan jenazah korban ke dalam karung dan menaikannya ke motor pelaku Noval. Setelah itu, pelaku Noval dan pelaku Bima berpisah. Pelaku Noval kemudian membuang jenazah korban yang dibungkus karung di Nagari Sungai Tarab.
“Begitu juga untuk barang bukti berupa Handphone korban, pelaku membuangnya. Dalam kasus ini kami juga menyita barang bukti dua sepeda motor milik pelaku Bima yang digunakan untuk menjemput korban dan sepeda motor milik Noval yang digunakan untuk membuang mayat korban,” tegasnya.
Motif Sakit Hati dan Hasil Autopsi
Ditemukan Sperma
AKP Surya menuturkan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku Noval tega membunuh korban lantaran emosi setelah dimaki-maki korban dengan perkataan kotor.
“Diduga akibat adanya unsur sakit hati. Berdasarkan keterangan sementara dari Bima yang sudah diamankan di Polres Tanah Datar, korban meninggal dunia akibat dicekik lehernya oleh Noval,” ungkap AKP Surya.
Sedangkan pelaku Bima, ujar AKP Surya, setelah keterangannya dikonfrontasi, pelaku Bima mengakui tidak ikut mengeksekusi korban dan merudapaksa korban. Namun, pelaku Bima sempat melihat pelaku Noval mencekik korban di sekolah TK tersebut.
“Pada saat kejadian, pelaku Bima mengaku tidak ikut, akan tetapi melihat korban dicekik pelaku Noval. Sementara pelaku Noval mengaku memperkosa korban setelah korban meninggal dunia alias setelah menjadi mayat,” jelas dia.
Selain itu, kata AKP Surya, hasil autopsi terhadap jasad korban Cinta, menunjukan bahwa di leher korban ada bekas cekikan. Selain itu, di bagian rahim dan kemaluan korban ditemukan sel sperma.
“Untuk hasil autopsinya sudah keluar, di leher korban ditemukan bekas cekikan dan di bagian rahim dan kemaluan korban ditemukan bekas sel sperma. Saat ini masih menunggu hasil tes kecocokan sperma yang di rahim korban untuk dicocokan dengan pelaku Bima. Dari hasil tes sperma itu ninti diketahui apakah Bima ikut memperkosa korban atau tidak,” ujarnya.
AKP Surya menegaskan, atas perbuatannya Noval terancam dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 80, 81, 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara Bima dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya 20 tahun kurungan penjara, seumur hidup hingga hukuman mati. Kami akan segera melengkapi berkas perkara dan juga akan melaksanakan rekonstruksi agar kasus ini bisa diusut tuntas,” tutupnya. (ant)






