PADANG, METRO–Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar menangkap dua pria yang kedapatan menyelundupkan ganja kering jumlah banyak di Jalan Lintas Padang-Medan KM 7, dekat gerbang Hotel Balcone, Padang Hijau, Kecamatan Tilantang Kamang, Kabupaten Agam, pada Selasa (25/2).
Saat ditangkap, kedua pelaku yang diketahui berinisial AM (51) warga Kampuag Tangah, Nagari Talang Aur Mungka, Kecamatan Mungka dan JSH (41) warga Padang Batang, Kenagarian Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, kedapatan membawa 15 Kilogram daun ganja kering.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan membenarkan adanya penangkapan itu. Menurutnya, digagalkannya penyelundupan ganja itu erdasakan penyelidikan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap hasil pengungkapan sebelumnya pada jaringan narkotika jenis ganja Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumut.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi akan adanya pendistribusian ganja menuju Kabupaten Limapuluh Kota. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Selasa (25/2), tim melakukan pemantauan di daerah Palupuh,” kata Kombes Pol Nico kepada wartawan, Rabu (26/2).
Ditambahkan Kombes Pol Nico, setelah beberapa jam di sana, tim melihat satu unit mobil Avanza warna putih dengan pelat nomor BA 1265 CB yang diduga kuat sesuai informasi membawa narkoba jenis ganja dari Panyabungan menuju wilayah Sumbar.
“Selanjutnya tim melakukan pembuntutan dan berhasil melakukan penangkapan di pinggir jalan dekat pintu masuk Hotel Balcone. Di dalam mobil itu, kami mengamankan dua orang berinisial AM (51) dan JSH (41) yang sama-sama warga Limapuluh Kota,” jelas Kombes Pol Nico.
Kombes Pol Nico menuturkan, usai mengamankan kedua pelaku, tim melakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukanlah lima plastik besar warna hitam yang di duga narkotika jenis ganja dan satu paket diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat yang diperkirakan total keseluruhan seberat 15 kg.
“Kedua pelaku menjemput narkoba jenis ganja ke daerah Panyabungan Sumatra Utara untuk diedarkan di wilayah Payakumbuh dan Limapuluh Kota. Usai penangkapan, kedua pelaku dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” tegas dia.
Selain itu, ungkap Kombes Pol Nico, kedua pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka dijerat Polisi dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2), subsider pasal 111 ayat (2), Jucnto (Jo) 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas jeratan pasal itu keduanya terancam hukuman pidana paling singkat enam tahun, dan paling lama dua puluh tahun hingga seumur hidup.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran ganja yang masuk ke Sumbar dari Panyambungan, Sumut. Untuk itu, kami mengharapkan agar masyarakat berperan aktif untuk memberikan informasi kepada kami,” tutup dia. (rgr)






