“Jika kita merujuk pada berbagai peraturan Kapolri dan Kejaksaan, ketika unsur perbuatan jahatnya telah dihilangkan melalui perdamaian dan pengembalian kerugian, maka sifat pidananya pun secara substantif telah berakhir,” jelas Zainal Arifin Mochtar.
Anggit juga menyayangkan banyaknya media yang menyebarkan informasi tanpa memahami duduk perkara yang sebenarnya, sehingga menyebabkan misinformasi di masyarakat.
“Banyak media yang memelintir informasi dengan menyebut saya eks-napi tanpa mengetahui secara mendalam duduk perkaranya. Hal ini telah menyebabkan kesalahpahaman di masyarakat. Ke depan, saya berharap kepada media agar lebih bertanggung jawab dalam menyajikan berita. Tolong cari tahu dulu akar permasalahannya sebelum disiarkan, jangan hanya karena ingin mencari views atau sensasi, lalu mencoba untuk memojokkan seseorang,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi dan tidak langsung percaya dengan narasi yang belum tentu benar.
Meskipun menghargai putusan MK, Anggit memastikan bahwa perjuangan demi kepentingan masyarakat Pasaman tidak akan berhenti. Ia berencana untuk menempuh jalur lain sesuai mekanisme yang tersedia dalam sistem perundang-undangan Indonesia.
“Kami akan berkonsultasi dengan tim hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Jalur hukum tetap terbuka bagi kami untuk mencari keadilan, bukan hanya untuk saya pribadi, tetapi juga untuk masyarakat Pasaman yang menginginkan pemimpin yang mereka pilih secara demokratis,” tegasnya. Anggit juga mengajak seluruh masyarakat dan pendukungnya untuk tetap menjaga ketertiban serta tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memperkeruh suasana. Ia menekankan pentingnya menjaga demokrasi yang sehat dan berkeadilan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Mari kita berjuang dalam koridor hukum dan demokrasi yang benar. Perjuangan untuk Pasaman Bangkit tidak akan berhenti di sini,” katanya. (*)




















