“Kita semua telah mendengar dan menyimak dengan seksama jawaban dan tanggapan gubernur terhadap pendapat, saran, dan pertanyaan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi terhadap Ranperda SPBE,” ujar Nanda Satria.
Lebih lanjut, Nanda menegaskan bahwa secara umum jawaban gubernur telah mengakomodir berbagai aspek yang menjadi perhatian DPRD Sumbar. Namun, jika masih diperlukan penjelasan lebih lanjut, maka pembahasan akan dilanjutkan dalam tahap selanjutnya.
Penyusunan Ranperda SPBE ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi era digitalisasi, di mana layanan pemerintahan yang berbasis elektronik diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap informasi dan pelayanan publik.
Selain itu, penerapan SPBE juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi serta transparansi dalam tata kelola pemerintahan di Sumatera Barat.
Dengan adanya regulasi yang kuat, DPRD Sumbar berharap implementasi SPBE dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah. (hsb)
