Rapat teknis ini melibatkan beberapa stake holder, antara lain Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM), Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH), Camat Pariaman Tengah, Kapolsek Pariaman, Danramil Pariaman, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Pariaman, Lurah Pasir dan Lurah Kampung Perak.
“Untuk konsep kegiatan penertiban pada Kamis tersebut, tepat pukul 15.00 WIB siang, personil yang ditugaskan sudah berada di lokasi penertiban. Tujuannya adalah agar para pedagang yang baru datang, sebelum membuka lapak bisa diarahkan untuk berjualan di lokasi yang telah di tentukan. Namun bagi pedagang yang belum mendapatkan lokasi, bisa langsung melapor ke pihak UPT. Pasar yang juga akan berjaga di sekitar lokasi, “ ujarnya.
“Semoga saja penertiban ini dapat berjalan lancar dan para pedagang bisa berjualan dengan tertib dilokasi yang di sediakan. Disamping itu, para pembelipun bisa berbelanja dengan nyaman, “ tutupnya.(efa)




















