AGAM, METRO–Baznas Kabupaten Agam telah menetapkan nilai zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah dengan kisaran antara Rp35.100 hingga Rp49.950 per jiwa. Penetapan ini disepakati dalam rapat bersama pemerintah daerah, Kementerian Agama (Kankemenag) Agam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam setempat, yang berlangsung di Kantor Baznas Agam, Senin (24/2).
Ketua Baznas Agam, Isman Imran, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah dihitung berdasarkan konversi 2,7 kilogram beras atau 3,5 liter beras per jiwa. “Jumlah ini disesuaikan dengan jenis beras yang umum dikonsumsi masyarakat sehari-hari,” ujarnya.
Adapun rincian nilai zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang berlaku di wilayah Agam adalah, Beras Bulog: Rp13.000 per kilogram, dengan nilai zakat fitrah sebesar Rp35.100 (untuk 2,7 kilogram).
Kemudian, Beras Batang Piaman, Batang Pasaman, dan Banang Pulau: Rp16.500 per kilogram, dengan nilai zakat fitrah Rp44.550.
Beras Sokan, IR 42, dan Danau: Rp17.500 per kilogram, dengan nilai zakat fitrah Rp47.250.
Beras Kuriak Kusuik, Anak Daro, Solok, Bendang Pulau, dan Pandan Wangi: Rp18.500 per kilogram, dengan nilai zakat fitrah tertinggi sebesar Rp49.950.
Selain itu, Baznas Agam juga menetapkan besaran fidyah antara Rp26.000 hingga Rp37.000.
Keputusan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah dengan nilai yang lebih relevan dan sesuai dengan kondisi ekonomi setempat. Diharapkan, zakat fitrah yang dihimpun dapat disalurkan dengan tepat sasaran, membantu mereka yang membutuhkan selama bulan suci Ramadan. (pry)






