Berdasar penghitungan awal, dalam kasus tersebut kerugian keuangan negara mencapai Rp 193,7 triliun. Rincian kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi 2023 sekitar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi 2023 Rp 21 triliun.
Pertamina Hormati Proses Hukum
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan perseroan menghormati Kejaksaan Agung (Kejagung) dan aparat penegak hukum yang menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan di subholding Pertamina.
“Pertamina juga siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” ujar Fadjar dalam keterangannya, Selasa (25/2).
Di tengah proses tersebut, Pertamina memastikan layanan distribusi energi kepada masyarakat di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar dan optimal. Pertamina berkomitmen menyediakan layanan energi untuk menopang kebutuhan harian masyarakat.
“Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” jelasnya. (jpg)
