JAKARTA, METRO–Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada Senin malam (24/2). Salah seorang tersangka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Di balik penetapan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ada modus kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. Bos anak perusahaan PT Pertamina itu melakukan oplos pertalite dengan pertamax. Kejahatan yang merugikan masyarakat triliun rupiah itu diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lewat penjelasannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa tindak curang itu dilakukan oleh Riva melalui pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. Harli menyebut, Riva membeli pertalite atau bahan bakar minyak (BBM) Ron 90 dengan harga BBM Ron 92 atau pertamax. Kemudian dia melakukan blending atau mencampur atau melakukan oplos.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS (Riva) melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah (dari Ron 92) kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi Ron 92,” terang Harli.
Perbuatan tersebut jelas dilarang dan melanggar aturan. Karena itu, Kejagung menindak Riva bersama enam tersangka lainnya. Mereka diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Termasuk Riva, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Harli.
Selain modus oplos pertalite dengan pertamax, dugaan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama itu juga dilakukan dengan modus lainnya. Yakni melalui ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, dan impor BBM melalui broker. Kerugian juga ditimbulkan akibat pemberian kompensasi dan kerugian pemberian subsidi.
