“Saat hendak diamankan, terduga pelaku ini mencoba melarikan diri dengan sepeda motor,” ungkap Adrian.
Setelah itu, aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku pun terjadi, hingga sepeda motor yang di kendarai pelaku jatuh di kawasan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur terjatuh. Akhirnya, pelaku dapat diamankan dan selanjutnya di bawa ke Mapolresta Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor di kawasan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji tersebut. Polisi mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Pelaku sudah 4 kali keluar masuk penjara dan dikenal dengan sebutan raja congkel jok motor,” tutupnya. (brm)
















