Sepanjang 2016-2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita berkaitan dengan pelaksanaan seluruh fashion show F.H. Pour Homme by Feby Haniv yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp 387.000.000.
Sementara dana yang masuk untuk acara tersebut yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp 417.000.000.
Asep menyebut, seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv sebesar Rp 804.000.000, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show.
“Bahwa pada periode tahun 2014-2022, Muhamad Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi,” ujar Asep
Budi Satria Atmadi selanjutnya melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp 10.347.010.000 dan pada akhirnya melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv sejumlah Rp 14.088.834.634.
Lebih lanjut, Asep menyatakan bahwa pada 2013-2018, Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui Perusahaan Valuta Asing dan pihak-pihak yang bekerja pada perusahaan valuta asing keseluruhan sejumlah Rp 6.665.006.000.
“Muhammad Haniv telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp 804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634 sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21.560.840.634,” ungkap Asep.
Atas perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (jpg)













