Selain menyasar remaja keluyuran, Sapol PP juga menertibkan secara persuasif salah satu tempat hiburan jenis karaoke, karena masih beroperasi meski telah melewati batas waktu yang ditetapkan dalam Perda pukul 24.00 Wib.
Dijelaskan, pemilik usaha menyatakan bahwa ada kesepakatan ditingkat nagari, usaha hiburan diizinkan hingga pukul 3.00 Wib, kesepakatan ini jelas melanggar azas hukum yang berlaku yang menyatakan bahwa aturan hukum lebih rendah tidak boleh mengalahkan aturan hukum lebih tinggi (lex superior derogat lex inferiori), Pasal 1 huruf c Pasal 44 Perda nomor 4 tahun 2023 tentang Trantibum membatasi jam operasional usaha hiburan di Tanahdatar mulai pukul 8.00 Wib sampai dengan pukul 24.00 Wib.
Di salah satu usaha hiburan tersebut juga ditemukan beberapa orang pria dengan miras dengan kadar alkohol tinggi, kepada pemilik usaha dijelaskan bahwa ancaman sanksi administrasi pelanggaran miras adalah 5 juta rupiah atau dapat juga dikenai sanksi pidana oleh Pengadilan Negeri, pungkasnya. (ant)




















