METRO SUMBAR

Keluyuran, Dua ABG Putri Diamankan Satpol PP Tanahdatar

0
×

Keluyuran, Dua ABG Putri Diamankan Satpol PP Tanahdatar

Sebarkan artikel ini
PEMBINAAN —Dua remaja ABG saat diberada di Panti Andam Dewi Arosuka, Kabupaten Solok untuk dilakukan pembinaan.

TANAHDATAR, METRO –Meski penemuan ma­yat remaja dalam karung terjadi dalam minggu ini, tidak menciutkan nyali se­jumlah ABG putri untuk keluyuran hingga dinihari di­sekitar kota Batusangkar.  Dari beberapa ABG yang ditertibkan Satpol PP Damkar Tanahdatar, Minggu (23/2) dinihari didapatkan dua orang diantaranya sebagai pelaku pelanggar norma asusila alias menjual diri, sebut Kadis Satpol PP Damkar Mukhlis melalui Kabid Penegakan Perda dan Pembinaan (PPNS) Elfiardi, Minggu kemaren, di Batusangkar .

Dijelaskan, Kedua remaja tersebut adalah wanita berinisial H (17) dan G (14). Kepada Penyidik Satpol PP keduanya mengaku telah berulangkali mela­yani pria hidung belang.

Sangat miris, salah satu pelaku adalah eks. pelajar sebuah SLB yang seharusnya mendapat perlindu­ngan, ucapnya.

Dikatakan, orang tua kedua pelaku yang diha­dirkan di Kantor Satpol PP mengaku tidak mampu mengendalikan anak mereka, sehingga mereka ikhlas anak mereka dikirim ke Panti Andam Dewi Arosuka Kabupaten Solok untuk mendapatkan pembinaan.

Selain menyasar remaja keluyuran, Sapol PP juga menertibkan secara persuasif salah satu tempat hiburan jenis karaoke, karena masih beroperasi meski telah melewati batas waktu yang ditetapkan dalam Perda pukul 24.00 Wib.

Dijelaskan, pemilik u­saha menyatakan bahwa ada kesepakatan ditingkat nagari, usaha hiburan diizinkan hingga pukul 3.00 Wib, kesepakatan ini jelas melanggar azas hukum yang berlaku yang menyatakan bahwa aturan hukum lebih rendah tidak boleh mengalahkan aturan hukum lebih tinggi (lex superior derogat lex inferiori), Pasal 1 huruf c Pasal 44 Perda nomor 4 tahun 2023 tentang Trantibum membatasi jam operasional usaha hiburan di Tanahdatar mulai pukul 8.00 Wib sampai dengan pukul 24.00 Wib.

Di salah satu usaha hiburan tersebut juga ditemukan beberapa o­rang pria dengan miras de­ngan kadar alkohol tinggi, kepada pemilik usaha dijelaskan bahwa ancaman sanksi administrasi pelanggaran miras adalah 5 juta rupiah atau dapat juga dikenai sanksi pidana oleh Pengadilan Negeri, pung­kasnya. (ant)