PADANG, METRO – Unit Opsnal Reskrim Polresta Padang membekuk Rinaldi (36), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (28/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Dia tak berkutik di sebuah rumah, tepatnya di belakang SPBU Ampang, Kuranji.
Kasatreskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna mengatakan, pelaku dibekuk berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/234/K/III/SPKT unit III tgl 28 Maret 2019, korban Ria Srimarinda dengan TKP di Jalan Alai Timur I, RT 03, RW 08, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara.
“Pelaku diamankan setelah korban melaporkan bahwa warung miliknya telah dimasuki oleh pelaku pada malam hari. Pelaku berhasil membawa beberapa bungkus rokok dari warung miliknya tersebut,” ujar Edriyan.
Setelah meminta keterangan kepada saksi-saksi, akhirnya mengarah kepada pelaku setelah sebelumnya salah seorang saksi mengatakan melihat pelaku keluar dari warung sambil membawa kantong plastik.
“Unit Opsnal Reskrim Polresta Padang langsung bergerak ke kediaman pelaku dan ditemui pelaku tengah berada di dalam rumahnya. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” lanjut Edriyan.
Dikatakan Edriyan, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 48 bungkus rokok berbagai merek yang diakui oleh pelaku bahwa rokok tersebut memang hasil dari aksi yang dilakukannya.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Edriyan. (r)