“Adapun barang bukti yang diperoleh sebanyak 15 paket sabu siap edar seberat 3,5 Gram, 1 buah bong dan 3 unit Handphone. Usai penangkapan pelaku kami bawa ke Kodim lalu diserahkan ke Satrenarkoba Polres Agam,” ujar Letkol Bayu.
Letkol Bayu menuturkan, berdasarkan informasi dari anggota, saat ini pelaku masih dilaksanakan pemeriksaan untuk pengembangan oleh Satrenarkoba Agam dalam rangka pengungkapan jaringan pelaku.
“Pernyataan dari IK, bahwa barang tersebut memang miliknya yang berasal dari salah satu bandar berinisial A yang berdomisili di Jorong Satu Nagari Gagahan, Kecamatan Lubuk Basung. Untuk itu, kasus ini akan terus dikembangkan sampai bandar-bandar yang diatasnya juga ditangkap,” tegas dia.
Lekol Bayu menuturkan, narkoba jenis sabu sabu ini ternyata sangat mudah didapatkan di kalangan masyarakat, karna sudah sangat banyak beredar di masyarakat.
“Namun demikian, anggota unit Intel TNI 0304/Agam bersama Satrenarkoba Polres Agam akan selalu siap siaga untuk memberantas hal itu. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di Kabupaten Agam dan memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya,” tutupnya. (pry)
















