BERITA UTAMA

Bandar Simpan 5 KG Ganja dalam Rumah, Diduga 3 KG Dibuang ke Sungai

0
×

Bandar Simpan 5 KG Ganja dalam Rumah, Diduga 3 KG Dibuang ke Sungai

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, METRO – Laki-laki, E (28) diduga bandar narkoba jenis ganja diamankan Sat Narkoba Polres Bukittinggi di Sianok Anam Suku, IV Koto, Agam, Jumat (29/3) sekitar pukul 03.00 WIB. Di rumahnya ditemukan paket kecil ganja kering yang disimpan dalam saku belakang ceana pendek warna hitam.
E merupakan DPO kasus narkoba yang diduga pengedar ganja sampai puluhan KG yang didatangkan dari Panyabungan, Sumut. E tertangkap usai pengembangan kasus RS (35) yang diamankan beberapa hari yang lalu di rumah mertuanya di Sianok, IV Koto, Agam. Ditemukan barang bukti 1 KG ganja kering yang dibeli dari E.
E diamankan saat terlelap tidur dalam rumahnya. Dia sempat melakukan perlawanan terhadap Ops Narkoba dengan berpura-pura tidak mengetahui kesalahanny. Saat digeledah, ternyata di menyimpan ganja puluhan KG.
Dari berjam-jam mencari barang haram tersebut dalam rumah tersangka, tim menemukan satu paket ganja kering siap pakai dalam saku celana kotor tersangaka. Dalam rumah juga banyak ditemukan biji ganja yang berserakan dalam ruang tamu dan dalam kamar tersangka.
“Pelaku sempat membuat membuang barang haram ke sungai sebanyak 3 KG pada siang sebelum tim melakukan penangkapan,” kata Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama.
Polisi memangil wali jorong, wali nagari dan ketua pemuda setempat untuk menyaksikan mencari barang haram tersebut dalam kamar. Setelah itu tersangka E juga mengakui di depan saksi-saksi, kalau barang haram yang ada dalam saku belakang celananya yang dibuka saat mau tidur tersebut adalah miliknya.
“Dia juga mengakui barang haram yang dijual kepada RS juga miliknya. Dijual sebanyak satu KG dengan harga Rp1,7 juta,” katanya.
Kasat menyebut, dari pencarian ganja pelaku, terkumpul lima KG ganja kering dalam rumahya.
“Kami menemukan barang bukti satu paket ganja kering sisa pakai dan bukti bukti transfer rekening kepada bandar lainnya Tersangka sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi. Terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 2, serta Pasal 111 Ayat 2 UU Narkotika,” jelasnya. (u)