“Karena korban percaya, kemudian ia meminta bantuan kepada pelaku untuk mengobati. Lalu, korban dan pelaku menjanjikan pertemuan di salah satu penginapan di Bukittinggi untuk melaksanakan pengobatan,” jelas Anidar.
“Saat bertemu itu, peÂlaku melancarkan aksi peÂlecehannya dengan ancaman jika korban tidak segera diobati, maka korban akan menjadi tumbal dan akan ada keluarganya yang meninggal,” sambungnya.
Setelah itu, lanjut Anidar, pelaku juga meminta korban agar mengirimkan sejumlah uang secara terus menerus dengan taksiran kerugian sekitar Rp 15 juta.
“Jadi kejahatan pelaku ini sudah berulang-ulang sejak akhir tahun 2024 lalu hingga kemarin sebelum diamankan,” ujarnya.
Karena korban sudah banyak berutang untuk membayar pelaku, ia pun bercerita kepada pemilik toko tempat ia bekerja. Mendengar cerita korban, pemilik toko pun menyuruh korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Berdasarkan laporan korban tersebut, kita pun langsung melakukan penangkapan hari itu juga karena korban berjanji bertemu pelaku untuk menyerahkan uang di sekitar kawasan Jambu Air,” kata Anidar.
“Sampai di lokasi, kita langsung menangkap peÂlaku dan mengamanÂkanÂnya ke Mapolresta untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (pry)













