JAKARTA, METRO – Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar mengapresiasi langkah pemerintah menghapus simplifikasi cukai hasil tembakau yang tertuang dalam PMK 156 Tahun 2018.
“Kami setuju dengan langkah pemerintah dalam penghapusan simplifikasi cukai,” ucap Sulami, Jumat (29/3).
Dia mengatakan, sepuluh layer pengelompokan cukai pada industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia merupakan penggolongan cukai yang ideal.
“Sepuluh layer pengelompokan cukai adalah paling layak. Tidak perlu ada perubahan lagi,” terang Sulami.
Penghapusan kebijakan simplifikasi cukai hasil tembakau berdampak positif bagi IHT.
Sebab, penghapusan kebijakan ini membuat persaingan antar-IHT tetap sehat dan ada kenaikan omzet bagi industri.
Selain itu, penghapusan simplifikasi menberi dampak positif bagi tenaga kerja di IHT dan industri tetap menjaga lapangan pekerjaan.
Sulami mengatakan, kalau dijalankan, simplifikasi akan menguntungkan pihak tertentu dan merugikan banyak pihak.
“Ini berarti golongan IHT kecil menengah paling terkena dampaknya. Sebab, harga rokok golongan kecil menegah akan head to head dengan rokok industri besar,” tutur Sulami.
Peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng mengatakan hal yang senada dengan Sulami.
Dia mengatakan,tingkatan layer cukai hasil tembakau yang ideal ialah tiap golongan sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek mesin (SKM), dan sigaret kretek tangan (SKT) mempunyai tarif cukai bagi industri besar, industri menengah, dan kecil.
“Sebaiknya pemerintah juga menurunkan tarif cukai bagi industri menengah dan kecil agar bisa bernapas,” tutur Daeng. (jos/jpnn)