Riset ini melibatkan sekitar 15 akademisi yang akan menggunakan metode sampling untuk mengidentifikasi masalah-masalah potensial, seperti sistem pemilih yang memilih satu calon (single constituent), jumlah calon yang terbatas, serta bagaimana KPU dapat lebih efektif dalam mendorong masyarakat untuk berpartisipasi.
Terkait dengan sengketa Pilkada di Kabupaten Pasaman Barat yang saat ini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK), Ory menyatakan bahwa KPU Sumbar terus memantau perkembangan perkara tersebut.
“Kami mengikuti persidangan dan mendengarkan keterangan ahli serta saksi. Tanggal 24 atau Senin depan, MK akan memutuskan hasilnya. Setelah itu, KPU Kabupaten/Kota akan segera menetapkan hasil Pilkada paling lambat 3 hari setelah putusan MK,” tegas Ory.
Meskipun tahapan Pilkada telah resmi selesai, Ory mengungkapkan bahwa evaluasi seperti ini merupakan bagian integral dari tata kelola pemilu yang berkelanjutan, yang meliputi semua tahapan, baik sebelum, selama, maupun pasca-pemilu.
“Evaluasi ini adalah bagian dari siklus tata kelola pemilu (electoral governance). Kami tidak hanya fokus pada pelaksanaan tahapan, tetapi juga evaluasi pasca-pemilu agar proses pemilu di Sumbar semakin baik di masa depan,” tutupnya.
KPU Sumbar berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang lebih transparan dan efektif di masa mendatang. (brm)















