PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk menyusun laporan evaluasi pelaksanaan pemilihan serentak nasional 2024, bertempat di ZHM Premiere Hotel Padang Kamis (20/2). Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi proses Pilkada serentak yang telah berlangsung serta merancang laporan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.
Plh. Ketua KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa evaluasi ini penting dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada. “Setelah tahapan akhir, sesuai dengan pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Pilkada, kami akan mengusulkan pengangkatan kepala daerah terpilih,” ungkap Ory.
Evaluasi ini mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk partisipasi pemilih dan peran berbagai pihak yang terlibat, seperti TNI dan Polri. Ory menekankan bahwa penting untuk melakukan evaluasi terhadap kualitas kerja lembaga-lembaga tersebut agar hasil pemilu di masa depan bisa lebih baik.
“Evaluasi terhadap peran TNI, Polri, dan semua pihak yang terlibat sangat diperlukan agar kita bisa memperoleh hasil yang lebih maksimal di pemilu mendatang,” tambahnya.
Salah satu fokus utama dalam evaluasi kali ini adalah rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024. KPU Sumbar berencana melibatkan pihak ketiga untuk melakukan riset terkait faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya angka partisipasi tersebut.
“Kami akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan observasi dan penelitian lebih mendalam mengenai penyebab rendahnya partisipasi. Kami ingin mengetahui apa yang sebenarnya menjadi faktor pemilih enggan menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.
Riset ini melibatkan sekitar 15 akademisi yang akan menggunakan metode sampling untuk mengidentifikasi masalah-masalah potensial, seperti sistem pemilih yang memilih satu calon (single constituent), jumlah calon yang terbatas, serta bagaimana KPU dapat lebih efektif dalam mendorong masyarakat untuk berpartisipasi.
Terkait dengan sengketa Pilkada di Kabupaten Pasaman Barat yang saat ini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK), Ory menyatakan bahwa KPU Sumbar terus memantau perkembangan perkara tersebut.
“Kami mengikuti persidangan dan mendengarkan keterangan ahli serta saksi. Tanggal 24 atau Senin depan, MK akan memutuskan hasilnya. Setelah itu, KPU Kabupaten/Kota akan segera menetapkan hasil Pilkada paling lambat 3 hari setelah putusan MK,” tegas Ory.
Meskipun tahapan Pilkada telah resmi selesai, Ory mengungkapkan bahwa evaluasi seperti ini merupakan bagian integral dari tata kelola pemilu yang berkelanjutan, yang meliputi semua tahapan, baik sebelum, selama, maupun pasca-pemilu.
“Evaluasi ini adalah bagian dari siklus tata kelola pemilu (electoral governance). Kami tidak hanya fokus pada pelaksanaan tahapan, tetapi juga evaluasi pasca-pemilu agar proses pemilu di Sumbar semakin baik di masa depan,” tutupnya.
KPU Sumbar berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang lebih transparan dan efektif di masa mendatang. (brm)






