BERITA UTAMA

Usut Kasus Korupsi, Kejati Sumbar Pulihkan  Kerugian Keuangan Negara Rp 7,5 Miliar

1
×

Usut Kasus Korupsi, Kejati Sumbar Pulihkan  Kerugian Keuangan Negara Rp 7,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
PAPARKAN— Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, didampingi Kasi Penerangan Hukum (Penkum) M Rasyid memberikan pemaparan terkait capaian kinerja Kejati Sumbar selama 100 hari Pemerintahan Prabowo-Gibran.

 PADANG, METRO–Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar)   me­rilis capaian kinerja selama 100 hari di Pemerin­ta­han Prabowo-Gibran pada Rabu, (19/2) sore.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, didampingi Kasi Penerangan Hukum (Penkum) M Rasyid mengatakan bahwa Kejati Sumbar telah memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,5 miliar rupiah.

“Aset kerugian negara yang dapat dikembalikan sebesar Rp. 7.577.173.881 yang berhasil dipulihkan dari semua kasus korupsi yang ada di wilayah Su­matra Barat,” katanya.

Selain berhasil me­ngem­balikan uang kerugian negara akibat kasus korupsi, Kejaksaan juga membuat beberapa program unggulan yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.

Di antaranya, yaitu program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) yang bisa didapatkan oleh ma­syarakat yang berhadapan dengan hukum yang di setujui penghentian tuntutan melalui program RJ Plus tersebut.

Selain di bebaskan dari tuntutan, para pelaku tindak pidana yang mendapatkan RJ Plus ini juga akan diberikan pelatihan dan dicarikan pekerjaan.

Selain itu, juga ada program Jaksa mengajar yang di beberapa sekolah di Kota Padang, yakni SMAN 1 Padang, dan SMKN 5 Padang. Kegiatan ini katanya, terus berlanjut hingga tujuh kali pertemuan.

Baca Juga  Diduga Dilarikan Orang Bunian, Pemetik Nilam Tewas

“Program Jaksa mengajar dimulai dari keresahan dari banyaknya geng motor, dan penyalahgu­naan narkotika di wilayah Sumbar, maka Kejati Sumbar menggagas program Jaksa mengajar,” jelasnya.

Selanjutnya, Kejati Sum­bar juga memiliki program Kawa Daun (Kawal Dana Desa Untuk Negeri) yang merupakan tindak lanjut dari program jaga desa. Dimana program tersebut mencakup semua yang berkaitan dengan dana desa.

Selain itu juga ada JAIM (Jaksa In Mall), merupakan program pelayanan hukum gratis oleh JPN yang bernuansa santai berlokasi di Pusat perbelanjaan/mall, bertujuan memberikan pelayanan hukum dengan suasana berbeda, lebih membumi dan asik untuk share ilmu kepada pengunjung mall.

Kejati Sumbar juga memiliki program SI–DATUK (Sistem Informasi Data Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi) yang berbasis website yang memberikan kemudahan akses bagi Masyarakat yang ingin melaporkan asset atau harta benda  pelaku tindak pidana korupsi.

Selain program unggulan tersebut, Kejati Sumbar di 100 hari kinerjanya pada Pemerintahan Prabowo-Gibran ini juga telah melaksanakan beberapa kegiatan.  Untuk yang pertama Bidang Intelijen, ada 13 kegiatan. Di mana kegiatan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat sembilan kegiatan, kegiatan pene­lusuran aset lima kegiatan.

Baca Juga  Dua Buruh Sawit Nyambi Jual Ganja

“Jaksa menyapa atau atau Om Jak Menjawab 23 kegiatan, Jaksa masuk se­kolah 24 kegiatan, Jaksa mengajar 18 kegiatan, pelayanan media dan kehumasan sembilan kegiatan, DPO satu kegiatan, posko intelijen 37 kegiatan, pengamanan pembangunan strategis 41 kegiatan,” ujarnya.

Kemudian kampanye anti korupsi 28 kegiatan, penyelidikan tiga kegiatan, dan pengamanan 70 kegiatan. Selanjutnya, Bidang Tindak Pidana Umum, selama 100 hari, ini SPDP 1.187 kegiatan, tahap I 817 kegiatan, tahap II 882 kegiatan, putusan 923 kegiatan, eksekusi 896 kegiatan, dan banding 103 kegiatan.

“Kemudian restorative justice ada tujuh kegiatan, yaitu untuk Oharda dengan 22 perkara dan narkotika 16 perkara. Untuk Bidang Tindak Pidana Khusus penyelidikan ada 23 kegiatan, penyidikan 27 kegiatan, penuntutan ada 19 kegiatan,” sebutnya.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pertimbangan hukum 50 kegiatan yaitu legal asisten ada 47, legal opinion tiga kegiatan. Kemudian perdata (SKK Litigasi) 17 kegiatan, perdata (SKK non Litigasi) 2.477 kegiatan, dan Tun (Litigasi) satu kegiatan.

“Bidang Pengawasan, klarifikasi lima kegiatan, inspeksi kasus satu kegiatan, dan audit PKN ada 6 kegiatan,” katanya. (brm)