TAN MALAKA, METRO–Perkumpulan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergabung dalam organisasi Perkab (Persatuan Antar Pedagang) Nusantara mendatangi Mako Satpol PP Padang untuk meminta kembali barang dagangan yang disita oleh petugas, Selasa (18/2) sore.
Barang dagangan yang di sita tersebut katanya berupa payung, kursi, meja, serta serokan mie. Selanjutnya barang-barang yang disita tersebut dibawa ke Mako.
Wakil Ketua Umum Perkab Nusantara Abdul Wahid, mengatakan bahwa penertiban tersebut sebelumnya tidak ada peringatan atau pemberitahuan. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa mereka berdagang dengan cara mobile dari suatu tempat ke tempat yang lain, tidak hanya menetapkan di satu lokasi saja.
“Kami berjualan palingan sekitar 10 menit atau 20 menit, tidak permanen, kalau permanen bisa jadi barang kita diangkat (ditertibkan). Kalau mau ngusir, cukup suruh kami pindah saja secara baik-baik,” katanya.
“Anak-anak dan istri kami butuh makan, selain itu juga perlu biaya untuk anak-anak sekolah, ditambah kondisi ekonomi yang saat ini sangat sulit,” tambahnya.
Dia mengatakan, tujuan mereka mendatangi Mako Satpol PP secara beramai-ramai tersebut adalah meminta kebijaksanaan dari pihak Satpol PP agar dapat mengembalikan barang-barang tersebut.
Abdul Wahid juga mengakui bahwa rekannya yang berdagang tersebut memang salah, tetapi dia meminta personel Satpol-PP jika ingin menindak cukup dengan peringatan saja, karena dia berdagang tidak mendirikan lapak di sana.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa Satpol PP dalam menjalankan tugasnya untuk menertibkan pedagang masih tenang pilih, tidak merata.
“Satu lagi, kalau menindak itu jangan pandang bulu, contohnya (pedagang) di jalan Sisingamangaraja, kawasan SMPN 2 Padang, serta di jalan Jhoni Anwar, itu tidak ditertibkan,” sebutnya.
Para pedagang tersebut juga mengancam akan mendatangkan pedagang serupa yang lebih banyak lagi, jika Satpol PP tidak juga berkenan untuk mengembalikan barang yang telah di sita.
Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibumas) Satpol PP Kota Padang Rozaldi Rosman, mengatakan bahwa penertiban tersebut sebelumnya sudah diberikan peringatan berulang kali.
“Selain itu mereka (pedagang) yang berjualan tidak hanya hari ini saja, dan sudah diberikan peringatan. Mereka juga telah diminta untuk tidak berjualan di wilayah jalan Sudirman tersebut karena menyebabkan kemacetan,” katanya.
Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan, Rozaldi mengatakan bahwa itu tergantung kewenangan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP yang akan menentukan untuk kapan barang-barang tersebut bisa dikembalikan kepada pemiliknya.
Dia juga menghimbau kepada seluruh pedagang untuk berdagang di lokasi yang telah di tentukan yang tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas. “Terkait adanya rencana dari para pedagang untuk menghadirkan masa yang lebih banyak lagi untuk datang ke sini (Mako Satpol PP) akan berhadapan dengan hukum,” katanya. (brm)






