Adel menegaskan Ombudsman Sumbar saat ini masih melakukan pengawasan intensif, guna memastikan hak siswa berupa ijazah itu bisa dapatkan tanpa syarat apapun.
Sejalan dengan hal itu Tim Ombudsman juga telah meminta tiga kepala sekolah bersangkutan mendata lagi, dan membuat pengumuman di laman (website) dan media sosial sekolah.
Agar siapapun pemilik ijazah yang masih belum diberikan, datang ke sekolah untuk mengambil ijazah tanpa syarat apapun. “Kita juga meminta sekolah secara aktif menghubungi siswa agar ijazah dapat diserahkan, namun ke depan kita butuh solusi yang menyeluruh,” jelasnya.
Adel mengatakan, pihaknya juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar dan Kanwil Kemenag Sumbar. “Setiap sekolah dilarang untuk menahan ijazah siswa atau peserta didik di sekolah masing-masing. Menahan ijazah milik peserta didik adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh peraturan,” tegasnya.
Ia mengatakan hal itu sudah diatur secara jelas dalam Permendibud RI Nomor 58 Tahun 2024, dan Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah.
Pada intinya aturan membunyikan, satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun.
Adel mengungkapkan larangan itu sengaja diapungkan oleh pihaknya setelah menemukan sejumlah fakta dari hasil pemantauan di lapangan belum lama ini. “Kami lakukan monitoring secara khusus terhadap layanan pemberian ijazah siswa ini serta membuka aduan tematik, kemudian menurunkan tim ke lapangan,” katanya. (fan)




















