BERITA UTAMA

Pria 41 Tahun Nekat Menjual Motor yang Dipinjam, Modus Pergi Beli Barang

0
×

Pria 41 Tahun Nekat Menjual Motor yang Dipinjam, Modus Pergi Beli Barang

Sebarkan artikel ini
GELAPKAN MOTOR— Pelaku KK (41) diamankan Tim Klewang Polresta Padang atas kasus penggelapan sepeda motor yang dipinjam.

PADANG, METRO–Seorang pria asal Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, nekat membawa kabur sepeda motor yang dipinjam lalu menjualnya kepada orang lain. Modusnya, pria berinisial KK  (41) ini mem­bujuk korban meminjam sepeda motornya dengan alasan membeli barang.

Namun, korban yang tak terima motornya tak kunjung dikembalikan, lang­sung melapor ke Polresta Padang. Tim Klewang Satreskrim Polresta Pa­dang yang mendapat laporan itu, bergerak cepat melacak keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya pdi Kecamatan Lubuk Begalung, pada Senin (17/2).

Kanit Reskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi membenarkan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menang­kap seorang pria atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor yang dilakukan pada Kamis (13/2) pukul 06.00 WIB.

“Kejadian penggele­pan sepeda motor itu berawal ketika pelaku meminjam sepeda motor korban atas nama Asmi Mulyana di depan HN Mart, Kelurahan Rawang, Kecamatan Pa­dang Selatan,” kata Iptu Adrian kepada wartawan, Selasa (18/2).

Dijelaskan Iptu Adrian, pelaku KK meminjam motor korban dengan alasan pergi membeli barang ke sebuah tempat. Namun, setelah motor dibawa pelaku, sepeda motor korban tidak kunjung mengembalikannya.

“Korban kemudian melapor ke Polresta Padang pada Sabtu (15/2) sore bahwa motornya diduga digelapkan oleh RR. Atas dugaan penggelapan itu, korban rugi Rp15 juta,” ujar Iptu Adrian.

Iptu Adrian mengatakan bahwa Tim Klewang Polresta Padang me­nang­kap KK di daerah Koto Baru, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menggelapkan motor korban, dan menjual motor tersebut kepada seorang di Buayan, Padangpariaman.

“Setelah menangkap KK, kami  selanjutnya men­cari motor korban ke Buayan. Di sana, katanya, polisi menemukan motor tersebut, lalu membawanya beserta KK ke Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas dia.

Menurut Iptu Adrian, pelaku KK terancam dike­nakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. “Dengan adanya kejadian ini, kami mengimbau masya­rakat untuk tidak semba­rangan meminjamkan se­peda motor kepada orang lain,” tutup dia. (brm)