“Pelaksanaan uji coba akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2025 dan akan dibuatkan SK Bupati tentang Tim Koordinasi MBG Kabupaten Pasaman, tutup Sabar AS.
Sobeng Suradal, SH., MH., Kajari Pasaman sebagai pengawasan mengatakan kita harus bersungguh sungguh melaksanakan program makan bergizi gratis ini, bekerja sama dengan Program yang ada di Nagari tentang ketahanan pangan.
“Kita bertanggung jawab dalam mengawal dan mengamankan pelaksanaan program MBG agar tetap sesuai sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan masyarakat,” ujar Sobeng.
Kadis Perikanan dan Pangan Mhd Dwi Richie memaparkan tentang Pelaksanaan Makan Bergizi, Biaya MBG sebesar 15 Ribu dengan cost structure 10.000 Pemberian MBG berupa nota pembelian Protein, Karbihodrat, sayur, Buah. Biaya 5.000 dengan rincian sebagai berikut : 3000 untuk: Listrik, Internet/Telp, Gas, Air, Honor PKK, Honor Penjamah dan Rp. 2.000 untuk Sewa tanah, Sewa Bangunan, Sewa Alat dapur. Sewa Alat Makan, Sewa Genset dan Sewa Kendaraan, papar Richie
Ada dua Yayasan yang akan mengelola MBG di Kabupaten Pasaman kata Richie, yaitu Yayasan Mapulus Alumni Smanto Satu Tujuh Puluh Tujuh dan Satu Tondano, dengan titik Lokasi dapur beralamat di Jln. Tuanku Tuo No. 01 Nagari Pauah dengan status sewa bangunan. Dan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Pasaman (status usulan) Titik Lokasi dapur beralamat BLK Dalik Lubuk Sikaping dengan status sewa.(mir)
