“Termasuk BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) daerah penghasil, itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah,” ujar Supratman.
Kedua, DPR dan Pemerintah sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Namun, yang ada hanya pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
“Akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya,” urainya.
Karena itu, ia menegaskan pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada kampus dalam pengelolaan tambang. Namun, keuntungannya bisa dibagikan ke kampus.
“Jadi keuntungan dari penugasan khusus itu nanti bagi kampus yang membutuhkan itu akan kami sediakan lewat penugasan kepada BUMN. Jadi tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi. Itu sikap pemerintah,” paparnya.
Ketiga, pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang diatur dalam RUU Minerba. Dia menyebut, pemberian izin itu sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.
“Yang ketiga, juga terkait dengan pemberian konsesi kepada Ormas Keagamaan, dan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR,” pungkasnya. (jpg)
















