Dengan pertemuan ini, Pemkab Agam menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan perangkat nagari melalui kebijakan yang sejalan dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Koordinator Lapangan PPDI Kabupaten Agam, Rahman, menyampaikan sejumlah tuntutan dari perangkat nagari, yang di antaranya mencakup, kejelasan status perangkat nagari, perlindungan hukum bagi walinagari dan perangkat nagari, serta meningkatan kesejahteraan yang meliputi penghasilan tetap, tunjangan pengelola keuangan, serta purna bakti bagi perangkat nagari.
Selain itu, Rahman juga meminta perhatian khusus terhadap pembagian Alokasi Dana Nagari (ADN) sebesar 10 persen, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta evaluasi terhadap standar biaya nagari agar lebih sesuai dengan kondisi terkini.
Mereka juga meminta penjelasan mengenai kepesertaan perangkat nagari dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang saat ini dinonaktifkan.
Rahman mengungkapkan bahwa aspirasi ini mendapat respon positif dari pemerintah daerah. “Kami berharap ini bukan sekadar angin segar, tetapi benar-benar dapat direalisasikan dalam waktu dekat,” ujar Rahman.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan perangkat nagari di Kabupaten Agam dapat menikmati hak-haknya dengan lebih jelas dan mendapatkan perhatian lebih dalam hal kesejahteraan. (pry)
