“Kedua pelaku mendatangi pasangan tersebut, dan mengatakan bahwa pasangan tersebut seakan-akan adalah orang yang menguasai tempat tersebut, dan seolah-olah tidak menghargai orang lain,” ujar dia.
Selanjutnya, ungkap Iptu Heru, para tersangka meminta uang kepada pasangan tersebut, jika tidak ingin diganggu. Namun, korban sedang tidak mempunyai uang dan para pelaku mengambil Handphone korban lalu melarikan diri dari lokasi.
“Kejadian inipun dilaporkan ke Polsek Padang Utara, akhirnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan berhasil diamankan oleh jajaran Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara,” jelas dia.
Iptu Heru menuturkan, ditangkapnya kedua pelaku berawal ketika tim melakukan transaksi jual beli melalui aplikasi marketplace. Pelaku menjual barang hasil tindak kejahatannya tersebut diposting di online. Kemudian disepakati tempat jual beli berada di kawasan Komplek GOR H Agus Salim Padang, Kecamatan Padang Barat.
“Setelah memastikan para pelaku sudah berada di lokasi, petugas melakukan penangkapan. Pelaku diamankan tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan yang akan dijual bersama temannya,” pungkasnya. (brm)
