BUKITTINGGI, METRO–Perbuatan pria paruh baya di Padang Luar, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam ini sangalah bejat. Pasalnya, ia tega melampiaskan nafsu birahinya kepada anak tetangganya yang masih di bawah umur dengan modus mengimi uang jajan.
Parahnya, aksi bejat itu tidak hanya sekali saja, melainkan sudah berkali-kali dilakukan oleh S (54) kepada korban. Ia pun melancarkan aksi bejat tersebut di dalam rumahnya ketika kondisi sepi. S mulanya memanggil korban dan berjanji memberikan uang jajan kepada korban.
Setelah korban mendekat, S kemudian mengajak korban masuk ke dalam rumah lalu melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada korban. Namun aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar setelah orang tua korban mendapati korban bersama pelaku di dalam rumah.
Penemuan itu membuat orang tua korban merasa curiga sehingga menanyakan apa yang dilakukan korban di rumah pelaku. Korban pun dengan polosnya memberitahukan dirinya telah dilecehkan oleh pelaku. Sontak saja, orang tua korban dibuat murka dan marah sehingga melaporkan pelaku ke Polresta Bukittinggi.
Menindaklanjuti laporan itulah, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bukittinggi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti. Setelah itu, pelaku S dilakukan penangkapan di kediamannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara membenarkan pihaknya mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak dari tetangganya sendiri.
“Pelaku kami tangkap pada Sabtu (15/2) sekira pukul 19.30 WIB. Yang bersangkutan diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban terkait tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur,” kata AKP Idris Bakara dikonfirmasi, Senin (17/2).
AKP Idris Bakara menjelaskan, pelaku merupakan tetangga korban. Ia melancarkan aksinya dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban dengan uang. Selain itu, terungkapnya kasus ini lantaran orang tua korban menemukan anaknya tengah berdua bersama pelaku di dalam rumahnya.
“Karena curiga, orang tua korban pun menanyakan apa saja yang telah dilakukan pelaku kepadanya. Ternyata korban mengaku telah dilecehkan oleh pelaku. Berdasarkan keterangannya, bahwa kejadian ini sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku,” ujar AKP Idris Bakara.
Karena tidak terima anaknya dicabuli, AKP Idris Bakara menuturkan, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bukittinggi. Mendapati laporan tersebut, puihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut. Yang bersangkutan kita jerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Idris Bakara. (pry)






