Sebelumnya diberitakan, puluhan pengemudi ojek online mulai menggelar aksi di Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (17/2). Mereka menuntut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan yang mewajibkan pemilik platform membayar tunjangan hari raya (THR) ke pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir.
Terdapat 5 serikat pekerja, 3 konfederasi dan 90 komunitas ojek online turut mengikuti aksi demonstrasi. Mereka menyoroti sejumlah hal. Mulai dari pemberian THR, tarif murah dan sistem kemitraan yang dinilai merugikan sopir ojek online.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pengemudi ojol telah memenuhi unsur pekerja. Mulai dari unsur adanya pekerjaan, upah, perintah dan waktu tertentu.
“Ini, kalau di dalam Undang-Undang 13, driver ojol ini sudah termasuk pekerja,” ujar Lily saat aksi.
Karena telah memenuhi sejumlah unsur, sambung Lily, para driver ojol, taksi online, dan kurir telah berhak mendapatkan THR layaknya pekerja pada umumnya.
“Pekerjaan dan upah sudah meliputi bahwa kita sudah bekerja. Bahkan pak Wamen (Wakil Menteri, Ketenagakerjaan) sudah mengeluarkan statement bahwa ojol harus mendapatkan THR, baik roda dua, roda empat, maupun kurir,” tegasnya. (jpg)













