METRO PADANG

Ombudsman Sumbar Tegaskan Sekolah Dilarang Menahan Ijazah Siswa

0
×

Ombudsman Sumbar Tegaskan Sekolah Dilarang Menahan Ijazah Siswa

Sebarkan artikel ini
PEMERIKSAAN— Tim Ombudsman Perwakilan Sumbar saat melakukan pemeriksaan ke sejumlah sekolah terkait masih adanya pihak sekolah menahan ijazah siswaatau peserta didik.

PADANG, METRO–Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa atau peserta didik. Hal ini disam­paikan oleh Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wa­hidi, Minggu (16/2).

“Menahan ijazah milik pe­serta didik adalah pe­langgaran yang tidak di­be­narkan oleh peraturan,” ujar Adel. Peraturan ini sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Pen­didikan dan Kebu­da­yaan RI Nomor 58 Tahun 2024 serta Persesjen Keme­dik­budristek Nomor 1 Ta­hun 2022 tentang ijazah.

Aturan tersebut de­ngan tegas menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun.

Pernyataan tersebut muncul setelah Ombudsman Sumbar melakukan pemantauan di beberapa sekolah di Padang. Hasil pengawasan mereka me­nunjukkan adanya ratu­san ijazah yang masih ter­sim­pan di lemari tiga sekolah, yang terdiri dari MAN, SMA, dan SMKN. Bebe­rapa penyebabnya antara lain karena siswa tidak datang untuk sidik jari atau tidak mengambil ijazah me­reka.

Baca Juga  Angin Kencang dan Hujan, 2 Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga

Namun, Ombudsman menilai adanya dugaan bahwa sekolah menahan ijazah dengan tujuan me­maksa siswa untuk melu­nasi tunggakan uang ko­mite atau administrasi lain­nya. “Hal ini berpotensi menjadi maladministrasi,” ungkap Adel.

Untuk memastikan hak siswa atas ijazah mereka dipenuhi tanpa syarat apa­­pun, Ombudsman Sum­bar kini melakukan pe­nga­wa­san intensif. Tim Ombudsman juga telah meminta tiga kepala se­kolah untuk mendata ulang siswa yang belum mengambil ijazah dan me­ngumumkan hal ter­sebut melalui website dan media sosial sekolah.

Baca Juga  Pembangunan di Sumbar belum Merata

Selain itu, sekolah juga diminta untuk menghu­bungi siswa agar ijazah dapat segera diserahkan. “Ke depan, kami mem­butuh­kan solusi menye­luruh,” tegas Adel.

Ombudsman Sumbar juga akan meminta pen­jelasan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag Sum­bar mengenai hal ini. Se­belumnya, Dinas Pendi­dikan Sumbar telah me­nge­luarkan surat edaran pada 24 Juli 2024 yang me­larang sekolah menahan ijazah dengan alasan apa­pun, dan sekolah yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Ombudsman Sumbar mengimbau seluruh pe­serta didik di Sumbar yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah untuk segera melapor ke layanan aduan di nomor 0811-955-3737. (brm)