Sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam hal pertanahan. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tanggal 3 Februari 2018 tentang Percepatan PTSL seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pengambilan sumpah pelantikan ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok, Sarjono, S.SiT.,M.H. Dalam arahannya Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok mengharapkan,
“Semoga kegiatan PTSL Tahun 2025 di Kota Solok dapat berjalan dengan lancar dalam rangka mewujudkan bidang tanah tersertifikasi di seluruh wilayah Republik Indonesia, salah satunya melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini, “ jelas Sarjono.
Panitia Ajudikasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kota Solok Tahun 2025 terdiri dari Ketua Panitia Ajudikasi, Wakil Ketua Bidang Fisik, Wakil Ketua Bidang Yuridis, Sekretaris, serta Lurah di Lingkungan Wilayah Kecamatan Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan sebagai anggota. (vko)
















