SOLOK/SOLSEL

Kantor Pertanahan Ambil Sumpah dan Lantik Panitia Ajudikasi PTSL     

0
×

Kantor Pertanahan Ambil Sumpah dan Lantik Panitia Ajudikasi PTSL     

Sebarkan artikel ini
USAI—Kantor Pertanahan Kota Solok usai pengambilan sumpah dan pelantikan panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kota Solok Tahun 2025, foto bersama.

SOLOK, METRO–Kantor Pertanahan Ko­ta Solok melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas Pen­daftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kota Solok Tahun 2025.

Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok, Sarjono menyampaikan bahwa pada tahun 2025 ini, Kota Solok diberikan target PTSL sebanyak 70 bidang. Diantaranya di Kelurahan Ta­nah Garam berjumlah  10 Bidang, Kelurahan VI Suku 5 Bidang, Kelurahan Sinapa Piliang 2 Bidang, Kelurahan IX Korong 5 Bidang dan Kelurahan KTK berjumlah 2 Bidang serta Kelurahan Aro IV Korong10 Bidang dan Kelurahan Simpang Rombio  berjumlah 10 Bidang.

Selanjutnya Kelurahan Tanjung Paku berjumlah 3 Bidang, Kelurahan Laing berjumlah 5 Bidang,  Kelurahan PPA 3 Bidang serta  dari Kelurahan Koto Panjang berjumlah 5 Bidang, Kelurahan Nan Balimo 7 Bidang dan Kampung Jawa sejumlah 8 Bidang.

Pendaftaran Tanah Sis­tematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program unggulan yang diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini. Program ini merupakan program percepatan pen­daf­ta­r­an tanah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah.

Sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam hal pertanahan. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tanggal 3 Februari 2018 tentang Percepatan PTSL seluruh wilayah Republik Indonesia.

Pengambilan sumpah pelantikan ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok, Sarjono, S.SiT.,M.H.  Dalam arahannya Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok mengharapkan,

“Semoga kegiatan PT­SL Tahun 2025 di Kota Solok dapat berjalan dengan lancar dalam rangka me­wujudkan bidang tanah tersertifikasi di seluruh wilayah Republik Indonesia, salah satunya melalui kegiatan Pendaftaran Ta­nah Sistematis Lengkap ini, “ jelas Sarjono.

Panitia Ajudikasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kota Solok Tahun 2025 terdiri dari Ketua Panitia Ajudikasi, Wakil Ketua Bidang Fi­sik, Wakil Ketua Bidang Yuridis, Sekretaris, serta Lurah di Lingkungan Wila­yah Kecamatan Lubuk Si­ka­rah dan Tanjung Harapan sebagai anggota.  (vko)