Lebih lanjut disebutkan, prinsip Good Governance juga menuntut para pengelola keuangan di tiap instansi untuk dapat bekerja sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin kritis dan transparan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
“Untuk menjalankan tanggung jawab tersebut diperlukan sumber daya manusia yang berkompeten di bidang pengelolaan keuangan daerah,” sebutnya.
Kepada PPK dan bendahara, Sonny berharap mereka dapat memperbanyak referensi dan membaca peraturan yang relevan dengan pengelolaan keuangan daerah. “Jangan pernah bosan untuk membaca, mempelajari dan memahami aturan. Jangan sampai ketidaktahuan membuat kita terjebak dalam proses hukum, tentu hal ini sama-sama tidak kita inginkan,” ajaknya. (rmd)















