PAYAKUMBUH/50 KOTA

Kepala LPKA Dorong Perkara dengan Anak, Maksimalkan Restorative Justice

0
×

Kepala LPKA Dorong Perkara dengan Anak, Maksimalkan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
KETERANGAN PERS—Kepala LPKA Kelas II B Payakumbuh Nofrizal saat memberikan keterangamn pada wartawan.

LIMAPULUH KOTA, METRO  –Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Payakumbuh di Tanjung Pati, Nofrizal mendorong pihak-pihak yang terkait atau berperkara dengan anak, untuk memak­si­malkan Restorative Justice (RJ) sebelum menempuh jalur Pengadilan. Sebab anak-anak binaan yang putusannya dibawah orang dewasa sangat membutuhkan pen­didikan.

Restorative Justice (RJ) atau Penye­le­saian perkara diluar Pengadilan diharapkan menjadi pilihan utama, sebab anak sebagai pelaku sangat membutuhkan pendidikan. Sebab jika mereka dipidana, pelaksanaan pendidikan di dalam LPKA tentu akan sangat jauh berbeda jika mereka menempuh pendidikan di luar LPKA.

“Karena anak binaan dalam putusan Pengadilan dibawah orang dewasa, kalau bisa kita berharap dilakukan RJ sebelum menem­puh jalur Pengadilan (pelaksanaan putusan di Pengadilan),” ucap Kepala Lembaga Pem­bi­naan Khusus Anak (LPKA) Klas II Payakumbuh di Tanjung Pati di­dampingi Kasi Pengawasan dan Penegakkan Disiplin, Darisman serta Humas LPKA, Hendri, Senin (17/2).

Lebih jauh Nofrizal menyebutkan, ia mendorong penyelesaian perkara melalui RJ karena anak-anak sangat membutuhkan pendidikan. “Karena kita kasihan, sebab anak-anak sangat membutuhkan pen­didi­kan,” tambahnya.

Saat ini menurut Nofrizal, di LPKA Tanjung Pati terdapat 43 orang Anak Binaan yang berasal dari berbagai daerah. Mereka selain tersangkut kasus Asusila dan Narkoba, juga kasus Narkoba. “Untuk jumlah Anak Binaan kita mencapai 43 orang, dan 20 orang perem­puan/wanita yang merupakan titipan. Mereka tersangkut berbagai perkara pi­dana,” tam­bah­nya.

Saat ini puluhan Anak Binaan di LPKA Tanjung Pati, selain mendapatkan pendidikan melalui Paket A, B dan C dengan PKBM Gnimail Sarilamak, juga mendapat berbagai pelatihan keterampilan.

“Untuk pendidikan anak-anak selain se­kolah Paket A, B dan C juga ada berbagai pe­latihan keterampilan, Pramuka dan olah­raga serta lainnya. Bahkan PKBM kita juga terbaik di Indonesia,” jelasnya.

Sementara terkait Amnesti atau pengam­pu­nan Kasus Narkoba dari Presiden, Nofrizal menyebut bahwa pihaknya tidak mengu­sul­kan nama, sebab putusan untuk anak-anak ber­beda dengan orang dewasa. “Untuk Amnesti dari Presiden, kita tidak me­ngu­sulkan karena putusan anak-anak berbeda dengan orang dewasa,” tutupnya. (uus)