PESSEL, METRO— Kasus penambangan galian C tanpa izin yang terjadi di Kecamatan Air Haji, Kabupaten Pesisir Selatan, kini memasuki tahap dua setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Muhammad Yogi Biantoro, mengonfirmasi bahwa perkara ini sudah diproses lebih lanjut di kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogi Biantoro, menjelaskan bahwa S, seorang pelaku penambangan ilegal, ditangkap pada 12 Desember 2024 di kediamannya di Kampung Sikabau, Kenagarian Rantau Simalenang, Kecamatan Linggo Sari Baganti, sekitar pukul 04.00 WIB.
“S ditangkap terkait dengan tindak pidana penambangan galian C tanpa izin. Kami amankan satu unit alat ekskavator sebagai barang bukti,” ungkap AKP Muhammad Yogi Biantoro, Senin (17/2/2025).
AKP Yogi juga menambahkan bahwa kegiatan tambang ilegal yang dilakukan oleh S sudah berlangsung hampir dua tahun dan S berstatus sebagai pemilik tambang.
Sebagai tindak lanjut, penyidik mengenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara kepada pelaku.
“Dalam kasus ini, kami telah memproses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku, dan sekarang sudah tahap dua di Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan,” tegas Kasat Reskrim.
Dengan dilimpahkannya kasus ini ke kejaksaan, diharapkan proses hukum dapat segera berlangsung, dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal, sebagai upaya tegas dalam pemberantasan tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan. (rio)






