Iptu Reggy menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan, pelaku Arif mengakui telah berbohong dan mengarang cerita pembegalan. Tujuan utamanya adalah menghindari tanggung jawab terhadap pihak leasing mobil dan mirisnya mobil telah dijual.
“Berdasarkan penyelidikan mobil yang diklaim dirampas oleh begal justru telah dijual oleh Arif kepada seseorang. Saat ini, identitas pembeli sedang dalam penyelidikan.Dua saksi memberikan informasi penting yang membongkar kebohongan Arif,” ujar dia.
Ditambahkan Iptu Reggy, saksi pertama, YN teman dekat Arif, mengaku bahwa ia menemani Arif ke daerah Ketaping pada 12 Februari. Namun, setelah sampai di lokasi ia meninggalkan Arif sendirian. Saksi kedua, AR, berperan sebagai perantara dalam penjualan mobil.
“Saksi-saksi mengonfirmasi bahwa mobil tersebut sebenarnya sudah dijual sejak Desember 2024. Saat ini, Arif beserta dua saksi telah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan kejadian yang sebenarnya, karena laporan palsu dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” tutup dia. (ozi)













