BERITA UTAMA

Lapor Polisi, Arif Nekat Rekayasa Kasus Begal, Motifnya untuk Mengelabui Leasing Mobil

0
×

Lapor Polisi, Arif Nekat Rekayasa Kasus Begal, Motifnya untuk Mengelabui Leasing Mobil

Sebarkan artikel ini
LAPORAN PALSU— Pelaku pembuat laporan palsu kasus begal diamankan di Mapolres Padangpariaman.

PDG. PARIAMAN, METRO–Parah. Seorang pria bernama Arif nekat membuat laporan palsu terkait kasus pembegalan mobil yang terjadi di kawasan Ketaping, Kecamatan Nan Sabaris ke Polres Padangpariaman untuk menge­labui perusaahaan pembiayaan kredit kendaraan atau leasing.

Terungkapnya perbuatan Arif yang membuat laporan palsu setelah Tim Satreskrim Polres Padangpariaman melakukan pe­nyelidikan. Hasilnya, laporan tersebut terbukti hanya rekayasa yang dibuat pelaku Arif agar mobilnya yang menunggal kredit tidak ditarik oleh leasing.

Kasat Reskrim Polres Padangpariaman Iptu AA Reggy mengatakan, pelaku Arif membuat laporan pal­su tersebutpada Rabu, 12 Februari 2025 lalu. Dalam laporan awalnya, Arif me­ngaku menjadi korban be­gal yang merampas mobil Sigra hitam dengan nomor polisi BA 1104 XY.

“Namun, setelah dila­kukan investigasi lebih lanjut, polisi menemukan ketidaksesuaian dalam ke­terangan Arif. Tim kemu­dian melakukan pemerik­saan intensif terhadap Arif sehingga terbongkarlah kebohohan Arif,” ungkap Iptu Reggy.

Iptu Reggy menjelas­kan, setelah menjalani pe­meriksaan, pelaku Arif mengakui telah berbohong dan mengarang cerita pem­begalan. Tujuan uta­manya adalah menghin­dari tanggung jawab ter­hadap pihak leasing mobil dan mirisnya mobil telah dijual.

“Berdasarkan penye­lidikan mobil yang diklaim dirampas oleh begal justru telah dijual oleh Arif kepa­da seseorang. Saat ini, identitas pembeli sedang dalam penyelidikan.Dua saksi memberikan infor­masi penting yang mem­bongkar kebohongan Arif,” ujar dia.

Ditambahkan Iptu Reg­gy, saksi pertama, YN te­man dekat Arif, mengaku bahwa ia menemani Arif ke daerah Ketaping pada 12 Februari. Namun, setelah sampai di lokasi ia mening­galkan Arif sendirian. Saksi kedua, AR, berperan se­bagai perantara dalam penjualan mobil.

“Saksi-saksi mengon­firmasi bahwa mobil ter­sebut sebenarnya sudah dijual sejak Desember 2024. Saat ini, Arif beserta dua saksi telah dibawa ke Mapolres Padang Paria­man untuk dimintai kete­rangan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan kejadian yang sebenarnya, karena laporan palsu dapat dike­nakan sanksi sesuai un­dang-undang yang berla­ku,” tutup dia. (ozi)