PDG. PARIAMAN, METRO–Parah. Seorang pria bernama Arif nekat membuat laporan palsu terkait kasus pembegalan mobil yang terjadi di kawasan Ketaping, Kecamatan Nan Sabaris ke Polres Padangpariaman untuk mengelabui perusaahaan pembiayaan kredit kendaraan atau leasing.
Terungkapnya perbuatan Arif yang membuat laporan palsu setelah Tim Satreskrim Polres Padangpariaman melakukan penyelidikan. Hasilnya, laporan tersebut terbukti hanya rekayasa yang dibuat pelaku Arif agar mobilnya yang menunggal kredit tidak ditarik oleh leasing.
Kasat Reskrim Polres Padangpariaman Iptu AA Reggy mengatakan, pelaku Arif membuat laporan palsu tersebutpada Rabu, 12 Februari 2025 lalu. Dalam laporan awalnya, Arif mengaku menjadi korban begal yang merampas mobil Sigra hitam dengan nomor polisi BA 1104 XY.
“Namun, setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, polisi menemukan ketidaksesuaian dalam keterangan Arif. Tim kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap Arif sehingga terbongkarlah kebohohan Arif,” ungkap Iptu Reggy.
Iptu Reggy menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan, pelaku Arif mengakui telah berbohong dan mengarang cerita pembegalan. Tujuan utamanya adalah menghindari tanggung jawab terhadap pihak leasing mobil dan mirisnya mobil telah dijual.
“Berdasarkan penyelidikan mobil yang diklaim dirampas oleh begal justru telah dijual oleh Arif kepada seseorang. Saat ini, identitas pembeli sedang dalam penyelidikan.Dua saksi memberikan informasi penting yang membongkar kebohongan Arif,” ujar dia.
Ditambahkan Iptu Reggy, saksi pertama, YN teman dekat Arif, mengaku bahwa ia menemani Arif ke daerah Ketaping pada 12 Februari. Namun, setelah sampai di lokasi ia meninggalkan Arif sendirian. Saksi kedua, AR, berperan sebagai perantara dalam penjualan mobil.
“Saksi-saksi mengonfirmasi bahwa mobil tersebut sebenarnya sudah dijual sejak Desember 2024. Saat ini, Arif beserta dua saksi telah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan kejadian yang sebenarnya, karena laporan palsu dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” tutup dia. (ozi)






