PASBAR, METRO–Tim Subdit 3 Direktora Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri mengagalkan penyelundupan narkotika jenis daun ganja kering yang diangkut menggunakan mobil boks.
Digagalkannya penyelundupan ganja itu setelah petugas menghadang mobil boks tersebut di Rambah, Jorong IV Koto Barat, Nagari IV Koto Barat, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Minggu (16/2) sekitar pukul 13.15 WIB.
Hebatnya, untuk mengelabui Polisi, kurir ganja berinisial D (44) dan IK (44) yang sama-sama warga Jakarta itu, menutupi karung-karung berisi ganja dengan buah-buahan. Meski begitu, Polisi yang melakukan penggeledahan, berhasil menemukan lima karung yang berisi sekitar 74 Kg ganja.
Sementara berdasarkan hasil interogasi terhadap dua kurir ganja tersebut, terungkap kalau merekalah yang menjemput puluhan Kg ganja itu ke Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dan renancanya diedarkan di Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan membenarkan adanya penangkapan itu. Menurutnya, terungkapnya kasus penyelundupan ganja berkat penyelidikan yang dilakukan pihaknya berama Bareskrim Polri.
“Kami melaksanakan operasi bersama tim dari Mabes Polri setelah mendapat informasi bahwa ada sindikat penyelundupan ganja dari Sumut melewati Sumbar dengan tujuan Jakarta,” ungkap Kombes Pol Nico kepada wartawan, Minggu (16/2).
Dijelaskan Kombes Pol Nico, sindikat penyelundupan narkoba ini mengirim ganja menggunakan jalur darat dengan mobil boks. Barang haram tersebut disamarkan dengan buah-buahan agar ketika diperiksa oleh petugas di perjalanan, tidak terlihat.
“Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan di wilayah Pasman Barat, tim akhirnya melihat mobil boks yang mencurigakan melintas di Kinali. Tim kemudian melakukan penghadangan untuk menghentikan mobil boks tersebut,” ujar dia.
Kombes Pol Nico menambahkan, setelah mobil boks dihentikan, tim langsung mengamankan dua orang berinisial D (44) dan IK (44) yang berperan sebagai kurir atau orang yang disuruh untuk menjemput ganja dan mengantarkannya sesuai pesanan.
“Ketika tim melakukan penggeledahan pada mobil boks, tim menemukan lima karung yang berisikan ganja. Diperkirakan, berat kotor dari ganja yang disita dari penangkapan ini sebanyak 74 Kg,” jelasnya.
Selain itu, tegas Kombes Pol Nico, pihaknya juga menetapkan seorang buronan bernesial S yang diduga sebagai bagian dari jaringan tersebut. Saat ini, upaya pengejaran terhadap S masih terus dilakukan.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) lebih subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat karena kedapatan memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika golongan I dengan jumlah sangat banyak,” tutunya. (rgr)






