BERITA UTAMA

Spesialis Curanmor yang Beraksi di 17 TKP Ditangkap, Dijual ke Perkampungan, Harnya Rp 1,5 Juta hingga Rp 2 Juta

0
×

Spesialis Curanmor yang Beraksi di 17 TKP Ditangkap, Dijual ke Perkampungan, Harnya Rp 1,5 Juta hingga Rp 2 Juta

Sebarkan artikel ini
SPESIALIS CURANMOR— Kanit Reskrim Polsek Kuranji, Andy Hendriansyah memperlihatkan sepeda motor yang disita dari penangkapan pelaku spesialis curamor.

PADANG, METRO–Pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah melancarkan aksinya lebih dari 17 lokasi berbeda di Kota Padang berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Rekrim Polsek Kuranji.

Kapolsek Kuranji, AKP Hendri Bayola melalui Kanit Reskrim Andy Hendriansyah, mengatakan bahwa pelaku tersebut berisial Y dan ditangkap di kawasan Siteba, Kota Padang.

“Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Atas perintah dari Kapolsek kemudian kami melakukan penyelidikan, dan berdasarkan rekaman Cctv, kami dapat mendeteksi wajah pelaku,” kata Andy kepada POSMETRO, Jumat, (14/2).

Setelah pelaku berhasil ditangkap, ungkap Andy, personel selanjutnya mela­ku­kan interogasi, dan berdasarkan keterangannya, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan modus masuk ke rumah korban saat korban sedang tertidur.

Untuk membobol kunci kontak motor targetnya pelaku membawa perkakas seperti kunci T, dan peralatan lainnya yang di perlukan.

“Dari keterangan pelaku ada sebanyak 17 TKP tempatnya beraksi di wila­yah hukum Kota Padang ini. Saat ini kami telah mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti kejahatan,” katanya.

Dijelaskannya, barang bukti tersebut didapatkan di wilayah Pasaman Timur setelah tim melakukan pe­ngem­bangan. Untuk ba­rang bukti lainnya akan terus dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Sepeda motor yang menjadi target pelaku, katanya, adalah sepeda motor dengan tahun pembuatan yang lama, sehingga keamanan dan kunci kontak kendaraan tersebut mudah untuk dibobol oleh pelaku.

“Motif pelaku menargetkan motor-motor jadul katanya terlihat mudah untuk melakukan kejahatan tersebut, dan menjualnya pun juga cukup mu­dah,” katanya.

Motor yang telah berhasil di curi pelaku tersebut, ujar Andy, dijual kepada masyarakat dengan harga miring berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Sehingga masyarakat yang berada di kampung tertarik untuk sebagai kendaraan ke ladang.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 sampai 4 junto pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tutup dia (brm)