“Proses sidik masih terus berjalan, dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain jika memang ada. Pihak yang akan diungkap seperti pemodal maupun pemilik dari lokasi pertambangan emas ilegal tesebut,” tegas dia.
Dijelaskan Kombes Pol Dwi, di TKP pertama, petugas mengamankan tiga orang pelaku berikut dengan barang buktinya adalah sebuah alat berat ekskavator merek Kobelco warna biru, dua dulang dari kayu, dan tiga lembar karpet sintetis.
“Sementara itu, di TKP kedua, petugas mengamankan lima orang pelaku berikut dengan barang bukti adalah ekskavator merek Sany warna kuning, dua dulang dari kayu dan dua karpet sintetis. Semua barang bukti diamankan di Polres setempat,” ungkap Kombes Pol Dwi.
Selain itu, Kombes Pol Dwi menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda, seperti pengawas lapangan, operator alat berat, pekerja. Namun, penyidik Subdit IV Tipiter masih terus mendalami kasus ini.
“Para pelaku terancam pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana terhadap para tersangka adalah penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas dia.
Lanjut Kombes Pol Dwi mengatakan bahwa Polda Sumbar akan terus melakukan operasi dan patroli di daerah rawan PETI untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan ilegal yang beroperasi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam pertambangan tanpa izin, mengingat risiko hukum dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan di sekitar mereka agar lingkungan tetap terjaga dan hukum dapat ditegakkan,” tutup dia. (rgr)
















