BERITA UTAMA

4 Pengedar dan Pemakai Sabu Diciduk Intel Kodim

0
×

4 Pengedar dan Pemakai Sabu Diciduk Intel Kodim

Sebarkan artikel ini
SABU— Pengedar dan pemakai sabu ditangkap Tim Intel Kodim Agam bersama jajaran Satresnarkoba Polresta Bukittinggi.

AGAM,METRO–Unit Intel Kodim 0304 Agam meringkus empat orang pelaku yang berperan sebagai pengedar serta pemakai narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Pakan Senayan, Nagari Kamang Tangah Enam Suku, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam pada Kamis (13/4) Sekitar Pukul 11.25 Wib

Diduga, empat orang yang diamanakan oleh anggota Unit Kodim 0304 Agam itu, hendak meng­gelar pesta sabu di salah satu rumah pelaku. Usai diamankan, keempat pela­ku berikut dengan barang bukti diserahkan ke Satres­narkoba Polresta Bukittingi untuk diproses hukum.

Dandim 0304/Agam Let­kol Arm Bayu Arditya Nugroho mengatakan, pe­nang­kapan keempat orang ini juga tidak lepas dari  informasi dari masyarakat yang selama ini sudah me­re­sahkan masyarakat sekitarnya. Menindaklanjuti keresahan masyarakat, anggota Unit Intel langsung melakukan penggerebekan.

“Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan empat orang yang masing-masing berinisial WN (33), H (40), ES (42) dan H (30). Mereka sama-sama warga  Nagari Kamang Mudik, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam,” ungkap Letkol Ba­yu kepada wartawan, Jumat (14/2).

Selain itu, kata Letkol Bayu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa lima kantong sabu siap edar, satu buah buku rekening BRI, KTP, ATM BRI, sim card,  STNK kendaraan Daihatsu , tiga buah dompet dan delapan unit Hp berbagai merek. Saat ini, untuk proses hukum diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Bukittinggi.

“Dalam pemberanta­san narkoba tekan Dandim guna mengantisipasi diri terjerat dampak buruk nar­koba, sehingga semua pihak harus berperan da­lam memberantas dan mencegah peredaran Narkoba untuk melakukan upaya pemberantasan dan pen­cegahan peredaran narkoba di Agam,” tegas dia.

Terpisah, Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Pratama Yuda mengatakan, ditangkapnya keempat pelakubahwa berawal diamankannya pelaku berinisial ES di sebuah rumah di Jorong Pakan Sinayan, Nagari Kamang Tangah Anam Suku, Kecamatan Kamang Magek.

“Awal mula kejadiannya kita mendapatkan informasi dari intel Kodim 0304/Agam bahwasanya telah diamankan seorang penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian kita menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku serta menemukan barang bukti lima paket sabu siap edar,” jelasnya.

Selanjutnya, ungkap AKP Yuda, pihaknya bersama anggota Kodim melakukan pengembangan dan menangkap dua orang pelaku lainnya yang berinisial WN dan H di salah satu rumah yang juga berada di Jorong Pakan Sinayan.

“Pada penangkapan kedua ini kita mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah alat hi­sap sabu (bonk) dan pirek berisikan narkotika jenis sabu. Para pelaku juga mengakui bahwa narkoba tersebut adalah milik mereka,” katanya.

AKP Yuda menuturkan, pihaknya kemudian mela­ku­kan pengembangan dan menangkap satu orang pelaku berinisial EF di salah satu rumah kawasan Jalan Bungo Indah, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.

“Di tangan pelaku kita mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang terjatuh di depan rumahnya saat temannya melarikan diri, satu paket ganja dalam plastik klip bening dan satu timbangan digital. Selanjutnya para pelaku serta barang bukti dibawa ke Mapolresta Bukittinggi guna pemeriksaan dan diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (pry)