BERITA UTAMA

Sumpah Advokat Dibekukan, MA Tegaskan Razman dan Firdaus Tak Bisa Beracara di Pengadilan

0
×

Sumpah Advokat Dibekukan, MA Tegaskan Razman dan Firdaus Tak Bisa Beracara di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
DIBEKUKAN— Razman Arif dan Firdaus Oiwobo tak lagi bisa beracara di pengadilan.

JAKARTA, METRO–Mahkamah Agung (MA) menyatakan telah menerima surat pembe­kuan sumpah advokat Raz­man Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo, setelah melakukan kegaduhan di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Karena itu, Razman dan Firdaus Oiwobo tidak lagi bisa beracara di pengadilan.

Pembekuan sumpah advokat itu berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat Nomor Urut 118 atas nama Raz­man Arif, S.H.

Selain itu, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52./KPT.W29/HM.1.1.1/11/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. Firdaus Oiwobo, S.H., Nomor Induk Adv­okat: 011-05969/ADV-KAI/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

Baca Juga  8 Sopir Angkot Bawah Umur Ditindak di Kota Padang, Tak Jera, Dirlantas Ancam Pemilik Dijerat UU Perlindungan Anak 

“Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh Pengadilan di empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung,­” kata juru bicara MA, Yanto, Jumat (14/2).

Yanto menegaskan, PN Jakut juga telah menindaklanjuti arahan Ketua MA untuk melaporkan Razman Arif Nasution dan M. Fir­daus Oiwobo ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 11 Februari 2025.

MA menegaskan, seharusnya Razman dan Fir­daus Oiwobo tidak melakukan kegaduhan di ruang persidangan. Tindakan itu dinilai perbuatan tindak pidana, karena melunturkan marwah hakim dan peradilan.

Baca Juga  Bupati Indra Catri Beri Apresiasi Khusus, Warga Agam Terima Jenazah Covid-19 Dimakamkan

“Disimpulkan terdapat perbuatan atau tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar sumpah advokat, yaitu kewajiban untuk menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat,” pungkasnya. (jpg)