PADANG, METRO–Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 12 Februari 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Provinsi Sumbar, Yosef Chairul, mengungkapkan bahwa biaya yang harus dilunasi oleh jamaah haji setelah dikurangi dengan setoran awal sebesar Rp25 juta adalah sebesar Rp26.781.751.
“Setelah dikurangi setoran awal, maka biaya yang harus dilunasi oleh jamaah haji adalah Rp26.781.751,” jelas Yosef Chairul.
Keppres ini mengatur mengenai Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Bipih untuk setiap embarkasi, yang berlaku bagi jamaah haji, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).
Dari besaran Bipih tersebut, nilai manfaat yang diterima oleh jamaah haji reguler Sumbar adalah sebesar Rp33.978.508 dari total BPIH Embarkasi Padang yang mencapai Rp85.760.259. Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan, antara lain biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, akomodasi di Madinah, dan biaya hidup selama berada di tanah suci.
Sementara untuk petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU, biaya perjalanan ibadah hajinya sama dengan jumlah BPIH, yaitu sebesar Rp85.760.259. Biaya ini mencakup biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, serta pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumbar, Mahyudin, mengingatkan jamaah haji yang masuk dalam kuota 2025 untuk segera mempersiapkan diri, termasuk melakukan pelunasan biaya haji.
“Alhamdulillah Keppres tentang biaya penyelenggaraan dan perjalanan ibadah haji sudah terbit. Ini menandakan bahwa proses penyelenggaraan ibadah haji terus berjalan, mengingat waktu keberangkatan semakin dekat,” ujar Mahyudin.
Mahyudin juga mengimbau kepada jamaah haji yang belum melengkapi dokumen atau melakukan Rekam Saudi Visa Bio untuk segera menyelesaikannya, mengingat waktu keberangkatan yang semakin dekat.
Pelunasan Biaya Haji Dimulai 14 Februari
Sementara itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.
“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief dalam siaran persnya, Kamis (13/2).
“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.
Sedangkan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
“Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” sebut Muhammad Zain. (hsb)





