Tak hanya itu, dengan adanya barcode ini juga memudahkan, Pertamina untuk melakukan penelusuran jika ada penyelewengan-penyelewengan BBM subsidi di lapangan. Bahkan, pihaknya memastikan barcode hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih yang masih menggunakan BBM subsidi.
“Penggunaan Barcode tidak berlaku untuk kendaraan roda dua dan pembelian BBM Nonsubsidi,” tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengumumkan penghapusan sistem barcode pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Pertamina.
Kebijakan itu diumumkan usai dilantik Mendagri Muhammad Tito Karnavian di dalam rapat paripurna istimewa Gedung DPR Aceh, Rabu (12/2) kemarin.
“PR hari ini adalah semua SPBU yang ada di Aceh tidak ada lagi istilah barcode, mohon digaris bawahi semua. Siapa saja yang isi minyak, tetap terus karena tidak jadi masalah lagi bagi masyarakat,” kata Mualem, seperti dikutip dari Harian Rakyat Aceh, Jumat (14/2).
Bukan tanpa alasan, Mualem memutuskan untuk menghapus sistem barcode di SPBU Pertamina lantaran selama ini kebijakan itu yang banyak dikeluhkan oleh masyarakatnya. (jpc)




















