SOLOK/SOLSEL

Tingkatkan Kapasitas SDM yang akan Melakukan penyusunan RPJMD, Bappeda Gelar Bimtek Penyusunan RPJMD dan Renstra

0
×

Tingkatkan Kapasitas SDM yang akan Melakukan penyusunan RPJMD, Bappeda Gelar Bimtek Penyusunan RPJMD dan Renstra

Sebarkan artikel ini
BUKA—Kepala Bappeda, Dr. Desmon, saat membuka Bimtek Penyusunan RPJMD dan Renstra Kota Solok.

SOLOK, METRO–Rencana Pembangu­nan Jangka Menengah Da­erah (RPJMD) merupakan merupakan dokumen perencanaaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan da­lam periode waktu lima tahun. Penyusunan RPJMD ini dimulai dengan menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD.

Selain memperhatikan Rancangan Teknokratik RPJMD, visi misi ataupun janji politik kepala daerah terpilih juga menjadi acuan dalam penyusunan RP­JMD.

Untuk meningkatkan kapasitas SDM yang akan melakukan penyusunan RPJMD tersebut, Bappeda Kota Solok menyelenggarakan Bimtek Penyusunan RPJMD dan Renstra (Rencana Strategis) yang diikuti oleh seluruh aparatur Perencana Bappeda dan Perangkat Daerah Kota Solok di Ruang Rapat Akmal, Bappeda.

Kepala Bappeda, Dr. Desmon, saat membuka Bimtek menekankan pentingnya penyusunan RP­JMD untuk dapat menjadi pedoman perencanaan pembangunan selama lima ta­hun ke depan, sekaligus menyandingkan Asta Cita Presiden Prabowo dengan visi, misi kepala daerah terpilih.

Baca Juga  Bupati H. Khairunas: Regrouping Sekolah adalah Amanat Peraturan

”Tidak kalah penting juga aspek wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang harus dijadikan prioritas perencanaan pembangu­nan dan acuan penganggaran,” kata Desmon.

Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Di­rektorat Perencanaan, Eva­luasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri dan Ditjen Bina Bangda Kemendagri secara virtual.

Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I, Bagus Agung Herbowo menjelaskan rancangan Instruksi Mendagri tentang Pedoman Penyusunan RPJMD 2025-2029.

Lebih lanjut Herbowo menerangkan RPJMD me­rupakan penjabaran visi, misi dan program Walikota dan Wakil Walikota terpilih, sedangkan Renstra merupakan dokumen perencanaan yang berkaitan dengan tujuan dan sasaran sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban masing-masing pe­rangkat daerah.

Baca Juga  Monumen TdS akan Dibangun di Singkarak

Herbowo mengharapkan penyusunan RPJMD 2025-2029 dapat selesai tepat waktu, karena Perda RPJMD sudah harus ditetapkan enam bulan setelah Walikota dan Wakil Walikota dilantik, kemudian Renstra harus selesai maksimal tiga bulan setelah RP­JMD ditetapkan.

Tenaga Ahli Perenca­naan, Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Dody Afrianto memaparkan lebih teknis terkait penyusunan RPJMD dan Renstra, juga pembahasan pohon kinerja dan cascading.

Pohon kinerja merupakan penjabaran pokok-pokok visi misi yang memuat ultimate outcome, intermediet outcome, outcome dan output tanpa melihat hierarki dan struktur organisasi. “Sedangkan, cascading merupakan penjabaran visi misi kepala daerah menjadi tujuan, sasaran, dan strategi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasi,” ujarnya. (vko)