“Sementara itu, ulah para pengecer yang menimbun BBM bersubsidi dengan mengisi berkali-kali ke jerigen di SPBU telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat, yang seringkali kesulitan dalam mendapatkan BBM bersubsidi dengan harga wajar dan takaran yang jelas,” ujar Desi.
Antrian kendaraan yang panjang untuk mengisi BBM jenis Biosolar dan Pertalite di SPBU Km. 2 Tuapejat menimbulkan perhatian publik akibat dugaan praktik pengeceran yang melanggar hukum.
“Meskipun Undang-undang melarang pengisian jeregen bagi pedagang pengecer Pertalite, pihak SPBU diketahui tetap melayani permintaan tersebut,” tambahnya.
Pimpinan LSM di Mentawai yang enggan disebutkan namanya mengatakan Polemik ini semakin meruncing dengan transaksi pengisian BBM ke jeriken yang kerap terjadi di depan Aparat Penegak Hukum yang berada di sekitar SPBU. “Pelaku penyalahgunaan BBM tersebut dapat dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya.
Tindakan penyalahgunaan BBM yang merugikan masyarakat dan negara menjadi sorotan utama, sementara pembenahan dan penegakan hukum diharapkan untuk menjaga keadilan dalam distribusi BBM secara transparan dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. “Sementara SPBU yang berada di Km 11 sipora Utara tampak tidak melayani masyarakat untuk mendapat BBm bersubsidi, sedang DO BBM bersubsidi terus di tebus oleh pihak pengusaha tersebut, Pimpinan Lsm di Mentawai meminta kepada Pihak-pihak yang terkait untuk mengawasi peredaran BBM bersusidi karena banyak BBM bersubsidi di salah gunakan oleh pihak oknum nakal,” ungkapnya.(rul)




















