Berdasarkan Perpres 13/2025, pelantikan terhadap gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota yang dilantik tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihankepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara, Pasal 22 Ayat (2) menjelaskan mengenai kriteria kepala daerah yang tidak turut dilantik pada 20 Februari 2025. Mereka yakni kepala daerah yang perkara sengketanya diputus MK pada pokok permohonan atau putusan akhir serta kepala daerah yang sengketanya diputus MK untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau suara ulang, atau penghitungan suara ulang, yang dilaksanakan setelah seluruh rangkaian putusan MK selesai secara keseluruhan atau adanya force majeure.
Perpres ini juga secara khusus mengatur pelantikan kepala daerah di Aceh. Hal ini lantaran kepala daerah di Aceh tidak turut dilantik oleh presiden bersama kepala daerah lain.
“Tanggal pelantikan kepala daerah di Aceh dikecualikan dari tanggal 20 Februari 2025,” bunyi Pasal 22B Ayat (2). (jpg)
