JAKARTA, METRO–Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berdasarkan perpres yang ditetapkan pada 11 Februari 2025 itu Prabowo akan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak pada 20 Februari 2025.
“Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak di ibu kota negara,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 6A ayat (1) Perpres 13/2025, Jumat (14/2).
Pasal 6A Ayat (2) menyatakan, “Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dihadiri oleh ketua atau salah satu wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah.”
Dalam Pasal 22 Ayat (1) Perpres 13/2025 mengatur mengenai jadwal pelantikan kepala daerah. Pasal yang sama juga mengatur kriteria kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 adalah kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa di MK, serta kepala daerah yang sengketanya diputuskan MK tidak dilanjutkan.
